TRIBUN-VIDEO.COM - Mulai Senin (21/11/2022) kemarin, petugas jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau resmi memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile.
Tilang elektronik berbasis ponsel ini, mulai diterapkan di Kota Pekanbaru.
Baca: Diduga Hindari Tilang Elektronik, Pengemudi Tutupi Pelat Mobil dengan Lakban
Baca: Hati-hati! Jangan Sering Pinjamkan Kendaraan ke Orang Lain, Bisa Berisiko Kena Tilang Elektronik
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Pol Firman Darmansyah mengatakan, penegakan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku saat berkendara.(*)
# Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) # tilang elektronik # Polda Riau
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.