TRIBUN-VIDEO.COM - Polisi berhasil menangkap pelaku aksi rudapaksa dan pembunuhan sadis.
Pelaku ditangkap pada Sabtu, 19 November 2022 sekira pukul 03.00 WITA dini hari.
Baca: Ayah Kandung Rudapaksa Anak hingga Hamil, Pria Paruh Baya Iming-iming Beri Uang
Aksi kekerasan seksual berujung pembunuhan itu berawal dari pelaku mengonsumsi minuman keras bersama 6 temannya.
Kemudian pada pukul 13.00 WITA, pelaku melihat korban melintas depan rumah menuju lokasi sumber air.
Pelaku kemudian membuntuti korban dan menarik paksa korban sejauh 200 meter dari lokasi sumber air.
Baca: Rudapaksa 10 Anak, Tukang Cukur Bujuk Korban dengan Uang dan Rokok, Ada Korban yang Masih Kelas 4 SD
Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan namun korban memberontak.
Namun tenaga korban tidak sekuat pelaku, sehingga korban berteriak minta tolong.
Kemudian pelaku menganiaya korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
(Tribun-Video.com/Pos-Kupang.com)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Pembunuhan dan Pemerkosaan Gadis di TTS, Polres TTS Tangkap Pelaku
# HOT TOPIC # rudapaksa # Kasus asusila # mabuk # Kupang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.