Kamis, 15 Mei 2025

LIVE UPDATE

Ayah Kandung Rudapaksa Anak hingga Hamil, Pria Paruh Baya Iming-iming Beri Uang

Kamis, 17 November 2022 20:58 WIB
Tribunnews.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian Resor Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mengungkap kasus rudapaksa terhadap anak berusia 16 tahun.

Bermula dengan masuknya laporan tindak pidana asusila yang dialami oleh Mawar (nama samaran) ke Unit PPA Reskrim Polres Kutim.

Hal ini disampaikan KBO Reskrim Polres Kutim, IPTU Akbar pada press rilis di Halaman Mako Polres Kutim Kawasan Pemerintah Bukit Pelangi, Rabu (17/11/2022).

Berdasarkan laporan tersebut, kejadian persetubuhan ini sudah berulang kali dilakukan oleh pelaku mulai tahun 2019 sampai tahun 2022, artinya Mawar telah menjadi korban sejak umur 14 tahun.(*)

Host: Firda Ananda
VP: Imam Arif

Editor: Sigit Ariyanto
Videografer: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib
Sumber: Tribunnews.com

Video TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved