Polda Metro Jaya Telah Kantongi 4 Alat Bukti, Meski Irjen Teddy Minahasa Cabut Keterangan BAP

Editor: Danang Risdinato

Video Production: Adelia Denta Savritadayu Setyanta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Teddy Minahasa telah mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Pencabutan keterangan itu disebut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa tidak akan menggugurkan perbuatan pidana yang telah dilakukan.

Menurutnya, pencabutan BAP merupakan hak bagi Teddy sebagai tersangka.

Baca: Teddy Minahasa akan Dikonfrontir dengan Dody Prawiranegara Cs terkait Kasus Narkoba Besok

"Pencabutan BAP adalah hak Pak TM. Namun pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur," ujarnya kepada wartawan pada Minggu (20/11/2022).

Terkait perbuatan pidana Teddy, Mukti juga mengungkapkan bahwa tim penyidik telah memilki empat alat bukti untuk menjeratnya secara hukum.

Keempat alat bukti tersebut yaitu keterangan saksi, keterangan ahlu, petunjuk, serta surat.

"Sudah lengkap kalau untuk kita," ujarnya.

Sebelumnya, Pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea menyebut bahwa kliennya telah mencabut BAP kesaksian terhadap AKBP Dody Prawiranegara dkk.

Baca: Akhirnya Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara Bakal Dikonfrontir di Polda Metro Jaya

Hotman Paris menjelaskan, pencabutan BAP itu dilakukan karena pihaknya telah mengetahui bahwa barang bukti sabu 5 kilogram yang sebelumnya diperintahkan kliennya kepada AKBP Dody untuk dijual telah ditemukan di Kejaksaan.

"Pernyataan bahwa BAP pertama dan kedua sudah dicabut dan BAP yang dulu sebagai saksi juga sudah dicabut. Hal itu atas dasar telah ditemukan bukti baru bahwa barbuk itu semua ada di Bukittinggi," kata Hotman di Polda Metro Jaya pada Jum'at (18/11/202).

Selain itu, hal lain yang menguatkan pihaknya mencabut BAP itu disebut Hotman karena pada saat pemusnahan barang bukti disaksikan langsung oleh semua pejabat di Bukittinggi.

Bahkan dikatakannya, ketua pengadilan di kota itu juga turut menyaksikan pemusnahan barang bukti sebanyak 35 kilogram tersebut.

"Jadi siapapun tidak akan bisa membuktikan bahwa yang dihancurkan itu adalah 5 kilogram campuran tawas," ujarnya.

"Artinya harus dianggap sebagai sah bahwa yang dihancurkan itu adalah 35 kilogram narkoba," katanya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Teddy Minahasa Cabut Keterangan BAP, Polda Metro Jaya Ungkap Sudah Kantongi Empat Alat Bukti

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda