Korban Kanjuruhan Diduga Dihalangi Intel Saat Berangkat ke Jakarta untuk Lapor Bareskrim

Video Production: Lalu Yusuf Wibisono

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUN-VIDEO.COM - Rombongan korban tragedi Kanjuruhan sempat dihalangi tidak berangkat ke Jakarta membuat laporan kasus ke Bareskrim Polri.

Tim Hukum Gabungan Aremania, Ahmad Agus Muin mengatakan para korban diduga sempat dihalangi oknum anggota Polri saat hendak berangkat ke Jakarta pada Kamis (17/11/2022).

Sebelum berangkat dari Malang sekira pukul 15.00 WIB para korban dan saksi yang hendak berangkat ke Jakarta menggunakan bus diduga didatangi oknum anggota Intel Polri.

"Sekitar jam 12.00 WIB ternyata ada teman-teman dari intel Polda (Jawa Timur) mendatangi posko. Sebelum-sebelumnya tidak pernah terjadi," kata Muin di LPSK, Jakarta Timur, Jumat (18/11/2022).

Baca: Korban Kanjuruhan Laporkan Eks Kapolda Jatim Irjen Nico Alfinta ke Bareskrim, Diduga Langgar Etik

Menurutnya, kala itu anggota Intel Polda Jawa Timur meminta agar para saksi dan korban tidak berangkat ke Jakarta untuk membuat laporan baru kasus Kanjuruhan ke Bareskrim Polri.

Sementara para korban merasa penanganan kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan di Polda Jawa Timur tidak memihak korban, sehingga mereka ingin membuat laporan ke Bareskrim.

"Salah satu yang diharapkan rekan-rekan Polda adalah agar tidak berangkat ke Jakarta. Sarannya seperti itu, agar proses hukum yang berjalan itu yang kemudian ditindaklanjuti," ujarnya.

Muin menuturkan pihaknya membuat laporan ke Mabes Polri agar kasus tragedi maut Stadion Kanjuruhan dinyatakan sebagai kasus pembunuhan dengan Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP.

Kemudian penganiayaan penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP, dan kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014.

"Proses hukum di Jawa Timur belum menciptakan perspektif korban. Ada beberapa masukan yang kita sampaikan soal rekonstruksi ulang itu pun tidak ditanggapi sampai dengan hari ini," tuturnya.

Muin menuturkan selain anjuran tidak berangkat ke Jakarta, para korban tragedi Stadion Kanjuruhan sebelumnya juga sempat didatangi sejumlah orang yang meminta agar tak membuat laporan.

Baca: Perwakilan Keluarga Korban Kanjuruhan Sambangi LPSK, Kemungkinan Ajukan Permohonan Perlindungan

Padahal keterangan para korban termasuk alat bukti dalam proses penyelidikan kasus, hal ini yang mendasari para korban mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

"Saya tidak pernah melihat secara langsung. Tetapi keluarga korban menceritakan secara langsung ke posko mengatakan ada pihak dari kepolisian mendatangi rumah agar tidak ada proses lebih lanjut," lanjut dia. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judulKorban Kanjuruhan Diduga Dihalangi Intel Saat Berangkat ke Jakarta untuk Lapor Bareskrim

 

# Tragedi Kanjuruhan # Jakarta # Bareskrim Polri # Aremania # Malang

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda