TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara kenamaan tanah air Kamaruddin Simanjuntak membuat laporan ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Jumat (18/11/2022).
Kamaruddin menyatakan, laporannya kali ini diterima secara langsung oleh Ketua Komjak beserta jajaran pejabag dan komisioner Komjak.
Adapun dalam laporan kali ini, Kamaruddin meminta kepada komisioner Komjak untuk bersikap atas penetapan tersangka yang dijatuhkan kepada kliennya yang bernama Agus Wardono yang merupakan Avalis atau penjamin hutang piutang.(*)
Host: Firda Ananda
VP: Imam Arif
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.