Hakim Sebut Ada Judi dalam Vonis Kasus Binomo Indra Kenz, Korban Sebut Hakim Tak Punya Akhlak

Editor: Sigit Ariyanto

Cameraman: Abdul Salim Maula Safari Thoyyib

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Para korban investasi bodong Binomo yang dilakukan Indra Kenz mengaku tak mempersoalkan vonis yang dijatuhkan kepada terdawa.

Namun pihak korban merasa aset Indra Kenz tidak seharusnya disita oleh negara.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Paguyuban Korban Binomo, Maruna Zara, Kamis (17/11/2022).

Maruna mengatakan, pihaknya mendorong agar aset milik Indra Kenz tetap diberikan kepada korban sebagai ganti rugi.

Menurutnya, aset Indra Kenz merupakan hak para korban karena ditipu oleh terdakwa.

Maruna mengatakan, apa yang disampaikan hakim sangat keterlaluan dan tidak sesuai konteks laporan yang mereka buat.

Dengan dalih adanya pelanggaran perjudian yang dilakukan oleh para korban atau trader Binomo tersebut, hakim memutuskan bahwa seluruh aset yang disita dari Indra Kenz akan dikembalikan kepada negara.

Tidak ada ganti rugi untuk para korban pelapor dalam perkara ini.

Menurut para korban, perkara yang dipersoalkan oleh mereka adalah terdakwa Indra Kenz yang telah mengajak dan mengenalkan para korban untuk trading bukan judi.

Padahal, hakim sebenarnya sudah menyebutkan berbagai pasal yang dilanggar oleh Indra Kenz.

Seperti penipuan, penyebaran berita bohong dan tindak pidan pencucian uang.

Maruna mengungkapkan, para korban berharap agar banding yang diajukan JPU bisa mengubah keputusan majelis hakim sebelumnya.

Banding yang dilakukan merupakan bentuk kekecewaan JPU terhadap putusan kasus perkara investasi bodong dan pencucian uang yang menjerat Indra Kenz alias Indra Kesuma.

Seorang korban investasi bodong bernama Rizki Rusli (28) berharap aset kekayaan yang menjadi barang bukti perkara bisa dikembalikan ke para korban.

Pasalnya, para korban membutuhkan untuk membantu kehidupan ke depannya.

Para korban investasi bodong Binomo ini telah merugi ratusan hingga miliaran rupiah.

Tidak sedikit dari mereka yang merugi uang dengan jumlah fantastis itu merupakan hasil menjual properti, meminjam kepada keluarga, menjual tanah atau rumah, atau berutang kepada kenalan mereka. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tak Persoalkan Vonis Indra Kenz di Bawah Tuntutan Jaksa, Korban Binomo Hanya Minta Aset Dibagikan

Host: Firda Ananda
VP: Imam Arif

Sumber: Tribunnews.com
   #LIVE UPDATE   #Indra Kenz   #Binomo
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda