KPK Bakal Periksa Pengacara Lukas Enembe sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap yang Jerat Gubernur Papua!

Editor: winda rahmawati

Video Production: Muhammad Taufiqurrohman

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa.

Aloysius Renwarin bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe.

Informasi itu dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

“(Terkait) suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka Lukas Enembe,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Selain pengacara Lukas, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang sopir bernama Darwis.

Mereka akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Ali belum membeberkan alasan Aloysius dipanggil berikut materi pemeriksaannya.

Aloysius merupakan salah satu anggota tim hukum Lukas Enembe yang aktif berkomentar di media massa.

Ia beberapa kali mengkritik langkah hukum yang diambil KPK, mengumumkan kondisi kesehatan Lukas, hingga menemui penyidik di Gedung Merah Putih KPK untuk mengabarkan hasil pemeriksaan medis terhadap Lukas.

Pada 26 September, KPK pernah menyampaikan peringatan kepada para kuasa hukum Lukas.

Ali menyatakan, pihaknya tidak akan segan mempidanakan para pengacara itu jika berupaya merintangi penyidikan.

Menurut dia, KPK pernah berurusan dengan tersangka yang beralasan sakit untuk menghindari pemeriksaan.

Baca: Karangan Bunga Lukas Enembe: Ucapan Selamat Pelantikan PJ Gubernur DOB Papua di Gedung Kemendagri

Baca: KPK Gelar Penggeledahan Rumah Lukas Enembe di Jakarta, Barang Bukti Emas Batangan Ditemukan

“KPK pun tidak segan untuk mengenakan pasal Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

Adapun Lukas ditetapkan sebagai tersangka pada awal September. Ia dipanggil menghadap penyidik pada 12 September sebagai saksi di Polda Papua dan 26 September sebagai tersangka di Jakarta.

Namun, Lukas tidak memenuhi dua panggilan tersebut. Kuasa hukumnya menyebut Lukas menderita berbagai penyakit seperti stroke, ginjal, darah tinggi, dan lainnya.

Pemeriksaan terhadap Lukas berlangsung alot. Pengacaranya meminta KPK menerbitkan izin untuk berobat ke Singapura. Namun, KPK meminta Lukas tetap menjalani pemeriksaan medis di Jakarta terlebih dahulu.

KPK akhirnya memutuskan mengirim tim medis dan penyidik ke Papua. Pemeriksaan kesehatan Lukas perlu dilakukan agar KPK mendapatkan second opinion.

TIm Penyidik yang didampingi Ketua KPK FIrli Bahuri dan tim medis dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memeriksa Lukas di kediamannya.

“Terkait dengan pertanyaan penyidik, ini bukan tentang jumlah pertanyaannya, namun bagaimana Saudara LE dapat kooperatif mengikuti pemeriksaan dan memberikan keterangannya kepada kami,” tutur Firli, Kamis (3/11/2022). (*)


Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Pengacara Lukas Enembe Bakal Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap yang Jerat Gubernur Papua

# gubernurpapua # lukasenembe # kpk # diperiksa

Sumber: Tribun Papua
   #KPK   #Lukas Enembe   #pengacara   #suap
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda