Kesaksian Petugas Divisi Propam Polri soal Sosok Ferdy Sambo: Tiada yang Berani Tolak Perintah

Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kesaksian tentang sosok Ferdy Sambo disampaikan Aryanto, Petugas Harian Lepas Divisi Propam Polri.

Menurut Aryanto, setiap perintah Ferdy Sambo harus segera dilaksanakan.

Diketahui, Aryanto adalah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo.

“Pasti dilaksanakan,” ucap Aryanto menjawab pertanyaan penasihat hukum Terdakwa Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022).

Dalam kesaksiannya, Aryanto menambahkan, sepanjang pengetahuannya belum ada anak buah yang berani menolak perintah Ferdy Sambo.

Baca: Alasan Adzan Romer Ubah Keterangan di Kasus Brigadir J, Akui Tak Jujur karena Takut pada Ferdy Sambo

“Setahu saya belum ada,” jawab Aryanto.

Sebagai informasi, Aryanto bersaksi di persidangan untuk dua terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Adapun dua terdakwa itu yakni Hendra Kurniawan dengan nomor register perkara 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL dan Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama dengan nomor register perkara 803/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL.

Hendra dan Agus Nurpatria merupakan bagian dari 7 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka didakwa terlibat skenario Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Baca: Ajudan Ungkap Ferdy Sambo Tidak Tinggal Serumah dengan Istrinya Putri, Terungkap saat Persidangan

Atas perbuatan para terdakwa ini, Jaksa Penuntut Umum pun menjeratnya dengan ancaman pidana Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain itu, Jaksa juga menjeratnya dengan Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Petugas Divisi Propam Polri Beri Kesaksian soal Sosok Ferdy Sambo : Tiada yang Berani Tolak Perintah

Baca Artikel Lainnya di Sini

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda