TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua KPK Firli Bahuri, mengaku tak ada perlakuan spesial saat memeriksa Gubernur Papua, Lukas Enembe pada Kamis (3/11) lalu.
Pemeriksaan itu adalah bentuk pelaksanaan tugas pokok KPK yang tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
Dikutip dari Kompas.com, Firli Bahuri jelaskan, hal itu seperti yang tercatat dalam undang-undang KPK Nomor 19 Tahun 2019.
Yakni, menekankan bahwa pelaksanaan tugas pokok KPK harus menjunjung tinggi HAM.
Menurut Firli, pada saat pemeriksaan kepada Lukas merujuk ke Pasal 113 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca: Lukas Enembe Tak Diperlakukan Spesial saat Diperiksa KPK, Firli Bahuri Tetap Menjunjung HAM
Yakni, menyatakan bahwa ketika tersangka atau saksi memberikan alasan patut dan wajar tidak bisa memenuhi panggilan maka penyidik dapat melakukan pemeriksaan dikediamannya.
“Terkait dengan pertanyaan penyidik, ini bukan tentang jumlah pertanyaannya, namun bagaimana Saudara LE dapat kooperatif mengikuti pemeriksaan dan memberikan keterangannya kepada kami,” kata Firli.
Sebelumnya, Lukas Enembe menjadi tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi mengenai proyek yang bersumber dari APBD Papua pada awal September 2022 lalu.
(Tribun-Video.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Soal KPK Datangi Lukas Enembe, Firli: Tidak Ada yang Spesial
# KPK # Lukas Enembe # Gubernur Papua # HAM # Firli Bahuri
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.