TRIBUN-VIDEO.COM - Seperti diketahui, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia telah merilis beberapa produk yang aman dikonsumsi.
Namun baru-baru ini Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga menerbitkan peringatan penggunaan delapan obat sirup yang mengandung etilen glikol dan dietilen glikol yang berbahaya.
Obat-obatan tersebut diduga dibawa secara tidak resmi ke negara atau wilayah lain.
Berikut delapan obat yang tidak memenuhi standar kualifikasi dan spesifikasi obat yang aman.
Berdasarkan pengujian yang dilakukan BPOM, terdapat delapan obat sirup atau cair mengandung etilen glikol dan dietilen glikol melebihi ambang batas aman, yaitu:
1. Termorex Syrup (hanya batch AUG22A06) dari PT Konimex
2. Flurin DMP Syrup dari PT Yarindo Farmatama
3. Unibebi Cough Syrup dari PT Universal Pharmaceutical Industries
4. Unibebi Demam Paracetamol Drops dari PT Universal Pharmaceutical Industries
5. Unibebi Demam Paracetamol Syrup dari PT Universal Pharmaceutical Industries
6. Paracetamol Drops dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry
7. Paracetamol Syrup (rasa mint) dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry
8. Vipcol Syrup dari PT Afi Farma Pharmaceutical Industry
WHO telah mewanti-wanti semua pihak agar lebih aktif meningkatkan pengawasan peredaran obat yang masuk daftar tersebut.
Jika kalian mendapati orang atau anak-anak yang mengonsumsi obat sirup mengandung etilen glikol yang dilarang BPOM di atas, ada baiknya segera membawa penderita ke rumah sakit agar kesehatannya bisa segera dievaluasi ya.
(Tribun-Shopping.com/ Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "WHO Terbitkan Peringatan 8 Obat Sirup Mengandung Etilen Glikol yang Dilarang BPOM"
# Tips & Trik # WHO # obat sirup # etilen glikol # Bahaya Etilen Glikol
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.