TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat hari ini, Kamis (10/11/2022).
Sidang digelar untuk terdakwa, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sementara untuk terdakwa Baiquni Wibowo serta Chuck Putranto beragendakan pembacaan putusan sela dari majelis hakim.
Jaksa penuntut umum (JPU) atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan meminta keterangan dari empat orang saksi.(*)
Host: Yustina Kartika
VP: Satria Yoga
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.