TRIBUN-VIDEO.COM - Tilang manual kini telah ditiadakan digantikan dengan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Namun seiring penerapan tilang ETLE tersebut, ternyata masih ditemukan pengiriman surat konfirmasi kena tilang oleh kepolisian yang salah sasaran.
Dikutip dari Kompas, hal tersebut dijelaskan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Ia mengatakan, pengiriman salah sasaran surat konfirmasi kena tilang bisa terjadi karena beberapa hal.
Seperti belum dilakukannya pemblokiran dan pemindahan nama atas kendaraan yang sudah dijual.
Baca: Copot Pelat Nomor Bakal Tetap Kena Tilang Elektronik, Polisi Pakai Teknologi Face Recognition
Baca: Ketahuan Kena Tilang Elektronik lalu Tidak Membayar Denda, Bisa Kena Sanksi STNK Bakal Diblokir
Sehingga, saat kamera menangkap suatu pelanggaran lalu lintas dan dilakukan identifikasi oleh pusat data Korlantas Polri, data yang tertera belum berubah atau masih dalam kepemilikan sebelumnya.
Namun, jika sobat Tribunjualbeli menjadi korban salah sasaran surat konfirmasi tilang ETLE, kamu bisa lakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke Posko Penegakkan Hukum ETLE.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini yang Harus Dilakukan jika Jadi Korban Salah Sasaran Tilang Elektronik"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.