Tangis Putri Candrawathi Pecah saat Minta Maaf ke Eks Ajudan Sambo: Saya Doakan Kalian Semua Sukses

Video Production: Rizaldi Augusandita Muhammad

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pecah tangisan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat meminta maaf kepada para mantan ajudan suaminya, Ferdy Sambo.

Di sela permintaan maafnya, Putri Candrawathi mendoakan mantan ajudannya itu selalu sukses ke depannya.

Putri Candrawathi menyampaikan permintaan maafnya dalam persidangan di hadapan empat ajudan Sambo yaitu Adzan Romer, Daden Miftahul Haq, Farhan Sabilillah, dan Prayogi Ikatara Wikaton yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (8/11/2022).

"Saya minta maaf ke Dek Daden, Dek Romer, Dek Farhan, Yogi, karena atas ini," kata Putri sambil agak terisak seperti menangis.

Baca: Terungkap, Kondisi Kamar Putri Candrawathi Berantakan saat Kuat Maruf Larang Brigadir J Naik

Putri Candrawathi tak lupa mendoakan agar para ajudan Sambo tersebut selalu sukses.

"Saya selalu berdoa semoga selalu ke depan sukses dan doa terbaik dari saya," imbuh Putri masih dengan suara terisak seperti menangis.

Ferdy Sambo dalam kesempatan berbeda juga menyampaikan permohonan maaf kepada para ajudannya itu.

Dia menyebut sudah menganggap para ajudannya seperti anak-anaknya. Sambo sangat menyesalkan sehingga harus membuat para ajudannya terseret dalam proses hukum akibat tindakannya.

"Saya bertemu dengan ajudan saya ingin menyampaikan permohonan maaf ke mereka. Karena saya sudah menganggap mereka seperti anak-anak saya," ucap Sambo di ruang sidang dengan suara terisak.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus ini didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” papar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Baca: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Mengaku Brigadir J Bukan Ajudannya: Ajudan Bapak

Kejadian pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Hal itu memicu kemarahan Ferdy Sambo.

Dirinya lantas merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Akibat perbuatan Ferdy Sambo, Brigadir J tewas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Dari peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Sambo, Putri, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)

# Putri Candrawathi # ajudan # Ferdy Sambo # Brigadir J # sidang # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca berita lainnya terkait Putri Candrawathi

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tangis Putri Candrawathi Pecah saat Minta Maaf kepada Eks Ajudan : Saya Doakan Kalian Semua Sukses

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda