Di Hadapan Hakim, Perwira TNI AU Akui Kariernya Hancur Gegara Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW

Editor: Bintang Nur Rahman

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (WA)-101 menghadirkan saksi sejumlah perwira tinggi TNI AU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (7/11/2022).

Termasuk Marsekal Pertama (Marsma) Fachri Adamy.

Ia mengaku kariernya hancur karena kasus ini.

Dikutip dari Tribunnews.com, sebagaimana diketahui terjadi korupsi pengadaan helikopter AW-101 di lingkungan TNI AU pada tahun 2016-2017.

Terdakwa dalam kasus ini Direktur Diratama Mandiri, Irfan Kurnia Saleh.

Baca: Presiden Castillo Terjerat 6 Kasus Korupsi, Ribuan Warga Peru Turun ke Jalan Tuntut Mundur

Saat pengadaan heli AW 101, Fachri menjabat sebagai Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisada AU).

Ia juga sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) periode 20 Juni 2016 sampai dengan 2 Februari 2017.

Dalam dakwaan, Fachri menjadi orang yang menetapkan PT Diratama Jaya Mandiri sebagai pemenang pengadaan helikopter itu.

Diketahui kontrak jual beli senilai Rp 738,9 miliar sekaligus menyetujui pembayaran skema 60 persen, yaitu Rp 436,689 miliar.

Fachri mengaku pernah ditelepon Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau), Supriyanto Basuki.

Diungkapkan, pengadaan heli AW 101 sudah 60 persen meski belum ada tanda tangan kontrak.

Baca: Firli Bahuri: KPK Junjung Tinggi HAM Para Tersangka Kasus Korupsi, Tak Boleh Lupakan Hak Kemanusiaan

Kontrak tersebut baru ditandatangani pada 29 Juli 2016.

Ia juga mengaku dirinya tidak memiliki pemikiran negatif karena institusi militer menggunakan komunikasi leveling yang menjadi pedoman.

Fachri mengatakan tidak tahu kalau pengadaan ini akan menimbulkan masalah.

Ia mengaku jika tahu pengadaan ini menimbulkan masalah dirinya tidak akan melakukannya.

"Saya tidak ada pemikiran negatif karena institusi militer komunikasi leveling menjadi pedoman. Komunikasi jadi pedoman, sementara dalam kontrak 20?30 persen itu tidak ada aturan yang mengikat jadi saya sampaikan ke sekretaris saya silakan dilakukan itu," ujar Fachri.

“Tapi kan saya tidak tahu kalau pengadaan ini akan jadi masalah. Kalau saya tahu jadi masalah kan tidak akan saya lakukan,” kata Fachri di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022).

Lantas Fachri kariernya hancur karena kasus ini.

“Karir saya kan hancur gara-gara ini (kasus AW-101),” tambah Fachri.

Dalam persidangan ini, Fachri juga mengaku tidak memiliki sertifikasi sebagai PPK.

Fachri mengaku tidak pernah mendapatkan maupun mengikuti pendidikan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah.

“Saudara sebagai PPK apakah pernah mengikuti pendidikan pengadaan barang dan jasa pemerintah?” cecar Jaksa

“Alhamdulillah tidak pernah, Bu,” jawab Fachri.

“Ini PPK saudara yang keberapa kali menjadi PPK? Pertama kali?” timpal Jaksa.

“Tidak punya sertifikasi?” lanjut Jaksa.

“Tidak punya sertifikasi,” ujar Fachri.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa perbuatan Irfan membuat negara merugi Rp 738,9 miliar.

Selain itu, Jaksa juga menyebut kasus ini menyangkut sejumlah pejabat TNI AU.

Termasuk mantan Kepala Staf TNI AU (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna.

Agus disebut mendapatkan jatah Rp 17.733.600.000 sebagai dana komando atau cashback 4 persen dari pembayaran termin pertama tersebut.

(Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Marsekal Bintang 1 TNI AU Curahkan Isi Hati di Depan Hakim: Karier Saya Hancur Gara-gara Kasus Ini

Editor Video: Fatkhul Putra
Host: Bima Maulana

#KPK
#TNIAU
#Helikopter
#beritaterbaru #beritaterkini #beritaviral

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda