TRIBUN-VIDEO.COM - Untuk menghindari tertangkap kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), ada beberapa pengendara yang mengakali dengan sengaja melepas atau mencopot plat nomor kendaraannya.
Namun tindakan tersebut tak bakal mempan, karena Polri bakal menggunakan fitur pengenal wajah atau face recognition untuk menilang para pengendara tanpa plat.
Dikutip dari Motorplus-online.com, teknologi face recognition ini dianggap cukup mampu menangkap para pelanggar lalu lintas.
Baca: Hati-hati! Tilang Manual Ditiadakan, Polisi Bakal Gunakan Kamera ETLE yang Dipasang di Badan
Hal tersebut disampaikan oleh Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan.
Ia menjelaskan, untuk pengendara tanpa plat nomor Polri tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah dari inafis maupun dukcapil.
“Untuk tanpa pelat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (FR) dari inafis maupun dukcapil,” ujar Brigjen Aan Suhanan, dikutip dari NTMC Polri, Kamis (3/11/2022).
Kemudian, Polri akan meneruskan temuan tersebut ke satuan kerja (satker) yang berkaitan dengan pencarian data pribadi terkait.
Baca: Mudah! Begini Cara Cek Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik ETLE Lewat Online
Pengendara yang tidak menggunakan plat atau pakai plat nomor palsu akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di ETLE nasional.
“Untuk pengendara yang tidak menggunakan pelat atau menggunakan pelat nomor palsu, maka akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di ETLE nasional,” kata Aan.
(Tribun-Video.com/Motorplus-online.com)
Artikel ini telah tayang di Motorplus-online.com dengan judul "Mengenal Teknologi Face Recognition Pada ETLE, Lepas Pelat Nomor Motor Enggak Ngaruh"
# ETLE # Tilang Elektronik # Face Recognition
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.