TRIBUN-VIDEO.COM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) akan digelar pada Senin (7/11/2022).
Sidang Bharada Richard Eliezer bakal digabung dengan terdakwa lainnya, yakni Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.
Pada sidang pekan depan itu, jaksa akan menghadirkan 12 orang saksi, terdiri dari asisten rumah tangga (ART) hingga driver (sopir) Ferdy Sambo.
Baca: Pertanyataan Inkonsisten ART Ferdy Sambo hingga Pertemuan dengan Keluarga Brigadir J saat Sidang
"Nanti dari 12 saksi yang dihadirkan merupakan saksi baru, dari 12, dua di antaranya merupakan ART yang nanti akan dimintai keterangan untuk di-compare dengan keterangan ART sebelumnya," kata Abel Insani, Jurnalis Kompas TV dalam program Kompas Siang, Sabtu (5/11/2022).
Mengenai digabungnya persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer dengan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf, jurnalis Kompas TV masih akan mencari tahu soal tanggapan pengacara hingga pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebab, Bharada Richard Eliezer menjadi justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang harus dilindungi.
"Pada persidangan Senin pekan depan merupakan pertama kalinya sidang Ferdy Sambo dengan terdakwa Richard Eliezer akan digabungkan dengan terdakwa lainnya, yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf."
"Jadi, nanti ada tiga terdakwa dalam satu persidangan, persidangannya akan digabung," jelas Abel.
"Apakah tangapan dari pengacara Richard Eliezer dan bagaimana respons LPSK terhadap gabungan persidangan, kami masih menunggu bagaimanakah proses persidangan," lanjutnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, meminta Mahkamah Agung mengambil sikap tegas soal kabar penggabungan sidang untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Kuat Maruf, dan Richard Eliezer.
Sebab, status Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah justice collaborator dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca: Roslin Sebut Relasi Kekuasaan Sambo masih Terasa saat Menjadi Saksi Terdakwa Sambo dan Putri
“Kalau ini terjadi, saya mohon Mahkamah Agung atau pengadilan tinggi supaya kawal, mengingatkan loh, hati-hati status RE itu JC ya, kalau disatukan dengan alasan ketertinggalan pemeriksaan saksi, ini berbahaya loh,” ucap Asep dalam keterangannya di Breaking News Kompas TV, Rabu (2/11/2022).
“KM dan RR saja termasuk saya dalam tanda petik keberatan, sebagai pengamat ya," imbuhnya.
Menurut Asep, ia keberatan karena alasan dakwaan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu berbeda.
“Karena dakwaannya, statusnya berbeda,” kata Asep Iwan Iriawan, dilansir Kompas.tv.
Asep mengungkapkan, jika penggabungan tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana tersebut disatukan maka wajib bagi MA melakukan pengawasan.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Sidang Bharada E Gabung dengan Bripka Ricky dan Kuat Maruf, Pakar Hukum: Perlu Diawasi MA
# Kuat Maruf # Bripka Ricky # Bharada E #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.