TRIBUN-VIDEO.COM - Ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta kepada terdakwa Kuat Maruf benar-benar mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada anaknya.
Rosti meminta Kuat Maruf tidak seperti majikannya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang dinilai hanya mengucapkan permintaan maaf tanpa bisa mempertanggungjawabkan ucapannya.
Hal tersebut dikatakan Rosti dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Baca: Dinilai Punya Pengaruh Besar, Kuat Maruf Diberi Pertanyaan Menohok dari Ibunda Brigadir J
"Jadi permintaan maaf itu jangan hanya di bibir seperti Ferdi Sambo dan Putri, berikan itu dari hati nurani yang sangat dalam," ujar Rosti.
Ia juga meminta agar Kuat Maruf bertaubat. Sebab, sudah selayaknya seorang yang membunuh meminta pengampunan kepada Tuhan.
"Kamu sudah katakan maaf tadi, maaf tidak hanya ada di bibir, maaf itu mohon pengampunan pada Tuhan," kata Rosti.
Rosti kemudian meminta agar Kuat Ma'ruf bisa berkata jujur di persidangan apa yang sebenarnya menjadi penyebab anaknya meninggal dunia.
"Camkan dalam-dalam, bagaimana atasanmu membuat skenario, Tuhan akan melihat," ujar Rosti.
Baca: Sampaikan Permohonan Maaf Setelah 5 Bulan, Ibunda Brigadir J Semprot Kuat Maruf di Pengadilan
Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma'ruf memang menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J.
Kuat Ma'ruf bahkan bersumpah tidak berniat ikut dalam rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
Diketahui, Ricky Rizal dan Kuat Mar'uf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Namun, khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
# Brigadir J # Rosti Simanjuntak # Kuat Maruf # sidang # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Baca berita lainnya terkait Kuat Maruf
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ibu Brigadir J ke Kuat Maruf: Permintaan Maaf Jangan Hanya di Bibir seperti Ferdy Sambo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.