TRIBUN-VIDEO.COM -Penghentian siaran TV analog atau Analog Switch Off (ASO) akan mulai dilakukan pada Selasa malam 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.
Siaran TV analog yang sudah dinikmati masyarakat Indonesia selama lebih dari 60 tahun itu kemudian dialihkan ke siaran TV digital.
Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), akan menjadi wilayah pertama yang migrasi ke siaran TV digital sepenuhnya mulai hari ini, 3 November 2022.
Dengan demikian, masyarakat di Jabodetabek yang masih memiliki TV analog di rumah tidak bisa lagi menonton siaran TV per hari ini.
Sebagai gantinya, masyarakat pemilik TV analog atau smart TV yang belum mendukung siaran TV digital, harus menggunakan Set Top Box (STB).
Baca: Pemerintah Resmi Hentikan Siaran TV Analog di 222 Kabupaten Kota Mulai Hari Ini, Siaran Mulai Hilang
STB adalah alat yang untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara agar dapat ditampilkan di TV analog.
Dengan alat ini, masyarakat tetap dapat menggunakan TV analog atau smart TV-nya untuk menangkap siaran TV digital.
Guna membantu masyarakat miskin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan penyelenggara multipleksing atau TV swasta membagikan STB gratis.
Di Jabodetabek, Kominfo mengeklaim sudah mendistribusikan STB gratis hingga 98,44 persen dari rasio 359.617 unit.
Di samping itu, Kominfo menyarankan masyarakat non-miskin di Jabodetabek untuk segera memasang STB agar dapat menikmati siaran TV digital.
Menurut Kominfo, siaran TV digital menawarkan kualitas gambar yang lebih jernih dan lebih bersih. Selain itu, program siaran yang tersedia juga lebih banyak dibanding siaran TV analog.
"Hal tersebut dimungkinkan karena pemanfaatan kanal frekuensi yang lebih efisien melalui infrastruktur multipleksing, penyelenggaraan penyiaran menjadi lebih efisien dan konten siaran yang lebih beragam," dikutip KompasTekno dari situs resmi Kominfo.
Baca: Pemerintah Resmi Memberhentikan Siaran TV Analog Mulai Hari Ini, Imbau Masyarakat Pindah ke Digital
Sama seperti siaran TV analog, siaran TV digital juga bisa didapatkan atau ditonton secara gratis oleh masyarakat.
Dengan kata lain, masyarakat tetap dapat menonton tayangan TV seperti sebelum beralih ke TV digital tanpa biaya khusus.
Sebab, menurut Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika, Geryantika Kurnia, migrasi TV analog ke TV digital sama-sama menggunakan pemancar sinyal yang Free to Air (FTA).
Yang membedakan adalah kualitas gambar siaran digital yang lebih jernih serta jumlah channel yang lebih banyak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Jabodetabek Tak Bisa Nonton Siaran TV Analog Mulai Hari Ini"
# TV analog # Analog Switch Off # tv digital # Jabodetabek # Set Top Box # STB
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.