TRIBUN-VIDEO.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) lebih dari ambang batas aman.
Sebelumnya, BPOM telah menerbitkan lima daftar obat sirup yang mengandung cemaran serupa.
Obat-obat tercemar yang diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut ini ditemukan usai BPOM melakukan perluasan sampling.
Serta pengujian terhadap produk sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Baca: Obat Sirop yang Sempat Dilarang Kini Bisa Digunakan Lagi, Ini Daftar Nama Obat yang Dinyatakan Aman
Baca: Menkes Klaim Kasus Gagal Ginjal Akut Alami Penurunan Drastis setelah Peredaran Obat Sirop Dihentikan
Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, obat dengan cemaran EG tinggi tersebut merupakan obat parasetamol produksi PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (PT Afifarma).
Penny mengungkapkan, berdasarkan penelusuran BPOM, ditemukan bahan baku yang digunakan tidak memenuhi persyaratan.
Untuk itu, terhadap semua produk sirup cair PT Afifarma yang menggunakan 4 pelarut tambahan, yaitu propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol akan dilakukan penghentian proses produksi dan distribusi.
Pihaknya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPOM Kembali Rilis 3 Obat Sirup Tercemar Etilen Glikol, Total 8"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.