TRIBUN-VIDEO.COM - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo membantah tuduhan keterlibatannya dalam kegiatan judi online.
Ferdy Sambo justrumegaku, ia bersama satgasnya melakukan pemberantasan judi online.
Hal tersebut diungkap Sambo saat menanggapi tuduhan dari pihak keluarga Brigadir J dalam persidangan yang digelar Selasa (1/11/2022).
Menanggapi hal itu, Majelis Hakim meminta kepada Ferdy Sambo untuk tidak meributkan hal tersebut.
Pasalnya, hal itu bukan kewenangan Ferdy Sambo.
Baca: Di Hadapan Orangtua Brigadir J, Sambo Minta Maaf dan Akui Kesalahan Siap Bertanggung Jawab
Baca: Ferdy Sambo Menyesal Tak Mampu Kontrol Emosi dan Tak Jernih Berpikir hingga Bunuh Brigadir J
Belakangan, isu “Konsorsium 303” kembali mencuat lantaran Ferdy Sambo membawa buku hitam yang diduga di dalamnya terdapat data nama dan peran sosok-sosok yang diduga terlibat dalam bisnis ilegal ini.
Adapun bisnis ilegal ini di antaranya adalah perjudian, prostitusi, penyelundupan suku cadang palsu, solar subsidi, minuman keras, hingga tambang ilegal.
Untuk itu, Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Bambang Rukminto, meminta Polri untuk memeriksa Ferdy Sambo terkait beredarnya grafik “Konsorsium 303” judi online.
Bambang menilai perlu adanya sikap tegas dari Kapolri.(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Bantah Terlibat Judi Online, Majelis Hakim: Biar Kami yang Menilai!
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.