KACAMATA HUKUM: Plus Minus Tilang Manual Dihapus

Editor: Tim Kreatif Tribun-video.com

Reporter: Milani Resti Dilanggi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Penghapusan tilang manual mulai diterapkan sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri meminta sanksi tilang terhadap pelanggar lalu lintas dilakukan lewat tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE).

Hal itu guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022.

e-TLE akan diperluas untuk menggantikan tilang manual yang disebut rawan jadi ajang pungli oleh oknum polisi lalu lintas (polantas). 

Baca: KACAMATA HUKUM: Menanti Hukuman bagi Ferdy Sambo

Polisi lalu lintas bakal dibekali surat teguran selama proses peralihan penindakan tilang manual ke elektronik.

Surat teguran nantinya untuk menindak para pengendara yang melanggar.

Dengan demikian petugas tetap bisa melaksanakan penegakan hukum terhadap para pelanggar tanpa memberikan sanksi tilang manual.

Lantas apa saja catatan penting apa yang perlu diperhatikan dengan penghapusan tilang manual ini?

Lebih lanjut akan kita bahas di Kacamata Hukum dalam tema ‘Plus Minus Tilang Manual Dihapus’ bersama Korwil Peradi Jawa Tengah, Sunarto, SH, MH.

Baca: KACAMATA HUKUM: Teka-teki Buku Hitam Ferdy Sambo

# Kacamata Hukum # tilang manual # Jenderal Listyo Sigit Prabowo # tilang elektronik

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda