Kesaksian Susi: PC Sempat Gelar Makan Bersama Merayakan Idul Adha seusai Brigadir J Tewas Ditembak

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Video Production: Lalu Yusuf Wibisono

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Dua hari setelah Brigadir Yosua atau Brigadir J tewas ditembak, Putri Candrawathi menggelar makan-makan bersama pada perayaan Idul Adha, pada Minggu 10 Juli 2022.

Acara makan-makan bersama tersebut, menurut Susi, diikuti oleh para ajudan dan para asisten rumah tangga Ferdy Sambo.

Keterangan tersebut disampaikan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi, dalam kesaksiannya di persidangan.

Susi mengaku kembali bertemu Putri Candrawathi, setelah tewasnya Brigadir J, saat
acara makan-makan bersama perayaan Idul Adha itu berlangsung.

Baca: Keterangan Susi ART Ferdy Sambo Berbeda dengan BAP saat Sidang, Pakar Hukum Ungkap Sejumlah Faktor

"Ketemu sekali (dengan Putri) pas makan bareng, hari Minggu pas Lebaran Idul Adha (10 Juli 2022)," kata Susi saat ditanya Majelis Hakim dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer.

Susi tak mencurigai acara makan-makan bersama itu, meski tidak dihadiri oleh Brigadir J.

Putri Candrawathi juga tak menyinggung keberadaan Brigadir j saat makan-makan bersama itu berlangsung.

Hakim lantas bertanya apakah Putri Candrawathi atau yang lain menyinggung keberadaan Brigadir J saat acara makan bersama itu.

"Tidak ada," jawab Susi.

Baca: Susi ART Ferdy Sambo Diduga Beri Keterangan Palsu di Persidangan, Kini Terancam Pasal 174 KUHAP

Saat acara itu, Susi mengaku tidak menyangka bahwa Brigadir J sudah meninggal dunia.

Susi baru mengetahui kalau Brigadir J meninggal saat munculnya pemberitaan Senin 11 Juli 2022.

"Saya kaget soalnya kan tembak menembak dengan Om Richard (Bharada E), padahal dari Magelang kan (Brigadir J) masih hidup," kata dia.

"Saya lihat berita, belum terima kenyataan itu."

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, didakwa menggunakan pasal pembunuhan berencana atas tewasnya Brigadir J. Persidangan mereka digelar terpisah.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan Eliezer di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Dalam dakwaan disebutkan, bahwa Bharada Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Ferdy Sambo.

(*)


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dua Hari Setelah Brigadir J Tewas Ditembak, Putri Candrawathi Gelar Makan-makan Bersama

 

# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Bharada E # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Kesaksian Susi

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda