Keluarga Brigadir J akan Bertemu Langsung dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel

Video Production: Irvan Nur Prasetyo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan bertemu dengan keluarga Brigadir Yosua Hutabarat dalam sidang yang diagendakan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Diketahui hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Ferdy Sambo.

Selain itu, akan ada juga sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Putri Candrawathi.

Serta, akan juga digelar sidang perkara penghalangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa Arif Rachman Arif.

Baca: Baru Kerja 2 Tahun, Susi ART Ferdy Sambo & Putri Candrawathi yang Ditegur Hakim karena Bohong

Dalam sidang sebelumnya Rabu (26/10/2022), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.

Sehingga, hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Brigadir J.

Majelis Hakim memerintahkan jaksa untuk menghadirkan 12 saksi pada persidangan berikutnya yang digelar pada Selasa, 1 November 2022.

"Dengan demikian kami memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang. Kita tunda pada hari Selasa tanggal 1 November 2022 pukul 09.30 WIB, dengan agenda pemeriksaan 12 orang saksi," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa.

Adapun Majelis Hakim menerangkan bahwa seluruh saksi yang dihadirkan di persidangan berikutnya sama seperti pada sidang untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, yakni mengutamakan kesaksian keluarga korban Brigadir J.

"Jadi masih seputar keluarga korban yang kita periksa, ada 12 orang kemarin," kata hakim.

Sementara itu, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menerangkan membenarkan jika Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan bertemu keluarga Brigadir J pada Selasa (1/11/2022).

"Informasinya seperti itu (Sambo-Putri bertemu keluarga Brigadir J)," kata Djuyamto kepada Tribunnews.com, Sabtu (29/10/2022).

Meski begitu, Djuyamto belum bisa memastikan apakah pertemuan antara mereka akan dilakukan atau tidak.

"Nanti dilihat saja kepastiannya pada saat sidang," ungkapnya.

Berikut saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E pada Selasa (25/10/2022) kemarin.

1. Kamaruddin Simanjuntak,
2. Samuel Hutabarat,
3. Rosti Simanjuntak,
4. Mahareza Rizky,
5. Yuni Artika Hutabarat,
6. Devianita Hutabarat,
7. Novita Sari,
8. Rohani Simanjuntak,
9. Sangga Parulian,
10. Roslin Emika Simanjuntak,
11. Indrawanto Pasaribu, dan
12. Vera Maretha Simanjuntak.

Baca: Pertama Kalinya, Keluarga Brigadir J akan Bertemu Ferdy Sambo Hari Ini di Persidangan

Dakwaan Jaksa

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf secara bersama-sama terlibat perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Penembakan terhadap Brigadir Yosua diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa. (Tribunnews.com/ danang/ abdi/ igman)

# Keluarga Brigadir J # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Baca berita lainnya terkait Ferdy Sambo

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan Bertemu Langsung Keluarga Brigadir J dalam Sidang Hari Ini

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda