TRIBUN-VIDEO.COM - eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara tersangka kasus peredaran narkoba kini mengajukan permohonan sebagai justice collaborator.
Diketahui, tim kuasa hukum AKBP Dody, Linda Pujiastuti dan Samsul Maarif telah menyerahkan beberapa berkas persyaratan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK).
Hal itu dikarenakan, pihaknya ingin membongkar sejumlah fakta yang sebenarnya dibalik kasus peredara narkoba yang menjeratnya.
Dikutip dari Wartakotalive.com, Kuasa Hukum Dody, Linda, dan Samsul, yakni Adriel Viari Purba mengatakan, ia berharap banyak agar kliennya dapat diterima sebagai Justice Collaborator (JC).
Dengan mengajukan JC, kasus tersebut nantinya akan terungkap secara terang.
"Kami sudah memberikan alasan kuat agar Dody dan klien kami lainnya bisa diterima menjadi JC," kata Adriel.
Baca: Profil hingga Karier Irjen Pol Toni Harmanto, Kapolda Jatim yang Gantikan Irjen Teddy Minahasa
Sementara itu, Hasto Atmojo Suroyo selaku Ketua LPSK menyatakan, pihaknya belum mengetahui terkait berkas yang diserahkan oleh kuasa hukum para tersangka.
"Belum (tahu), tapi kalaupun lengkap nanti harus ada investigasi dan asesmen untuk apakah memenuhi syarat atau tidak diberikan perlindungan," ujar Ketua LPSK.
Apabila permohonan sudah masuk, ia akan segera memproses persyaratan tersebut.
"Ya kalau permohonan masuk itu, nanti kan akan diposisikan Biro Penelahaan Permohonan dan nanti pasti akan menemui pengacara maupun yang bersangkutan dan juga melakukan investigasi ke berbagai pihak yang kira-kira relevan," tutur Hasto.
"Kemudian ada asesmen juga, kemudian dari situ baru dibuatkan risalah untuk dibahas di rapat paripurna, baru diputuskan akan diterima atau tidak," jelasnya.
Baca: Langkah Hotman Jadi Kuasa Hukum Irjen Teddy Minahasa Banjir Kritikan, Warganet Banyak yang Kecewa
Sedangkan, kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, yakni Hotman Paris meminta LPSK agar menolak permohonan JC dari AKBP Dody dan Linda.
"Pesan saya kepada LPSK agar menolak permohonan justice collaborator atau JS dari saudara eks Kapolres Bukit Tinggi, saudara Dody Prawiranegara dan si wanita pengusaha bernama Anita atau Linda," jelas Hotman.
Hal tersebut diungkapkan Hotman lantaran Dody dan Linda diduga telah melakukan konspirasi untuk menjatuhkan Irjen Teddy Minahasa.
Sebagaimana diketahui karier Irjen Teddy Minahasa sedang baik.
"Karena diduga justru merekalah yang konspirasi, yang menjatuhkan seorang Kapolda yang sedang bersinar karirnya," kata Hotman Paris.
Lalu, Hotman mengatakan, JC hanya boisa diajukan oleh pihak yang bukan pelaku utama dalam sebuah kasus.
Pasalnya, Hotman menilai Dody dan Linda adalah pelaku utama.
"Diduga pelaku utama di sini adalah dua orang konspirasi, yaitu mantan Kapolres Dody sama pengusaha Linda, buktinya 2 kilogram tanggal 12 Oktober ditemukan di rumah eks Kapolres," ucap Hotman.
Diketahui sebelumnya, pengajuan justice collaborator itu dilakukan setelah Adriel Viari Purba memperoleh keterangan dari ketiga kliennya itu.
Yakni, mereka menyatakan otak dalam peredaran kasus narkoba tersebut ialah Irjen Teddy Minahasa.
(Tribun-Video.com/Wartakotalive.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul AKBP Dody Prawiranegara Siap Jadi JC, Ingin Bongkar Borok Teddy Minahasa di Kasus Narkoba
# Tribun Wow Update # Polisi Terlibat Narkoba # Dody Prawiranegara # Teddy Minahasa # justice collaborator # Hotman Paris
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.