Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUN-VIDEO.COM - Satlantas Polres Bogor menerapkan cara penindakan unik bagi pelanggar lalu lintas di wilayah Kabupaten Bogor.
Yaitu dengan cara para pelanggar ditegur dan dites baca Al Quran disaksikan ustadz atau tokoh agama yang didatangkan.
"Apabila ada pelanggaran, kita kumpulkan. Kemudian kita panggil pak ustadz," kata KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ketut Lasswarjana saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Rabu (26/10/2022).
Baca: Mobil Mewah Perwira Tinggi Polri Kena e-Tilang, yang Dia Lakukan Patut Dicontoh
Selain diberi teguran oleh Polisi, para pelanggar juga diberi ceramah oleh tokoh agama agar tidak mengulangi perbuatannya karena pelanggaran lalu lintas bisa berakibat fatal seperti kecelakaan.
"(Para pelanggar) Kita kasih pencerahan, kita kasih dakwah dari Pak ustadz maupun Pak Kyai," kata Iptu Ketut Lasswarjana.
Namun penindakan ini hanya berlaku jika pelanggar yang terjaring adalah warga pengendara yang beragama Islam atau muslim.
Baca: Kapolda Sumbar Launching E-Tilang di Polresta Padang, Langsung Tilang Pengendara Tanpa Safety Belt
Lalu bagaimana jika petugas Satlantas Polres Bogor menemukan pelanggar yang non muslim ?
Ketut menjelaskan, untuk pelanggar lalu lintas non muslim dikenakan tindakan sanksi serupa tapi sesuai agamanya atau diberi sanksi sosial lainnya.
"(Pelanggar non muslim) Bisa baca kitab maupun Weda dan bisa juga nyapu atau cabut rumput," ungkap Ketut Lasswarjana.
Diketahui, di tengah pelarangan tilang manual oleh Kapolri, Satlantas Polres Bogor sementara ini juga belum menerapkan tilang elektronik atau e-Tilang di wilayah Kabupaten Bogor.
Sebab Satlantas Polres Bogor belum memiliki kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang merupakan alat untuk mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Satlantas Polres Bogor Tindak Pelanggar Lalu Lintas dengan Baca Al Quran, Kalau Non Muslim Gimana ?
# Bogor Hari Ini # viral # Satlantas Polres Bogor # pelanggar lalu lintas # e-tilang # Penerapan E-Tilang
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.