TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim menolak ekspesi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi dalam sidang pada Rabu(26/10/2022).
Setelah eksepsinya ditolak, tatapan mata Putri Candrawathi seketika berubah tajam.
Lirikan tajam Putri Candrawathi tersebut sempat terekam kamera.
Eksepsi Putri ditolak sama seperti eksepsi terdakwa lain yakni Ferdy Sambo, Kuat Maruf dan Bripka RR.
Dalam eksepsi Putri, jaksa telah pengesampingan fakta yang krusial peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Putri Candrawathi.
Baca: AKBP Ari Cahya Beberkan Ekpresi Sambo seusai Brigadir J Tewas, Duduk dengan Wajah Merah Marah
Baca: Jawaban Sambo saat Ditanya Acay Penyebab Brigadir J Tewas: Dia Kurang Ajar, Ditembak Ajudan Lain
Baca: Merasa Tak Adil, Pihak Nikita Mirzani Sindir Kasus Dito Mahendra yang Tak Ada Perkembangannya
Kemudian jaksa menilai, peristiwa yang terjadi di rumah Magelang bukan merupakan materi nota keberatan atau eksepsi sebagaimana yang diajukan Putri Candrawati.
Menurut penuntut umum, eksepsi penasihat hukum Putri Candrawathi telah memasuki pokok pokok perkara yang bukan ruang lingkup dari eksepsi
Sehingga, penuntut umum menilai tidak perlu menanggapinya.
Dengan ditolaknya eksepsi para terdakwa oleh majelis hakim, sidang akan dilanjutkan ke tahap berikutnya yakni tahap pembuktian.
Sidang lanjutan rencananya akan digelar pekan depan.
(Tribun-Video.com/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Tatapan Mata Putri Candrawathi setelah Eksepsinya Ditolak Majelis Hakim
HOST: RATU SEJATI
VP: NUR ROHMAN URIP
# Tatapan # tajam # Putri Candrawathi # Eksepsi # Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J # Ditolak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.