TRIBUN-VIDEO.COM - Hotman Paris, pengacara Irjen Teddy Minahasa menduga AKBP Dody Prawiranegara dan Linda alias Anita sebagai aktor utama di kasus peredaran gelap narkoba yang menyeret klienya.
Pasalnya dua tersangka itu dinilai sengaja mengkonspirasi kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
Oleh karena itu, Hotman Paris meminta agar Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak mengabulkan permintaan Justice Collaborator AKBP Dody dan Linda.
Baca: Duga Ada Konspirasi Linda dan AKBP Dody, Hotman Paris Sebut Irjen Teddy Minahasa sebagai Korban
Hal ini disampaikan Hotman Paris di Polda Metro Jaya pada Selasa (25/10).
Menurut Hotman, dua aktor itu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Teddy Minahasa sebagai pihak yang memegang bukti narkoba yang hendak diedarkan.
Dua kilogram narkoba, kata Hotman ditemukan di rumah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody pada (12/10/2022).
Diketahui sebelumnya, AKBP Dody akan mengajukan justice collaborator ke LPSK dalam statusnya sebagai tersangka kasus peredaran narkoba.
Baca: Hotman Paris Sebut Irjen Teddy Minahasa Sebagai Korban, Belum Pernah Lihat Barang Bukti
Hal itu diungkap pengacara Dody, yakni Adriel Viari Purba di Polda Metro Jaya pada Sabtu (22/10).
Tak hanya Dody, kata Adriel, pihaknya juga akan mengajukan perlindungan terhadap dua kliennya yang juga menjadi tersangka.
Keduanya adalah Linda dan Samsul Ma'rif.
"Hari Senin kami akan bersurat ke LPSK untuk meminta perlindungan klien kami, satu AKBP Dody, dua ibu Linda Pujiastuti dan ketiga bapak Samsul Ma’rif," jelasnya.
Pelindungan diajukan karena, menurut Adriel ketiga tersangka tersebut sebagai saksi kunci yang bisa mengungkap peran Teddy Minahasa di kasus ini.
(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hotman Paris Minta LPSK Tak Kabulkan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara dan Linda
# Wiki Update # Teddy Minahasa # Hotman Paris # Dody Prawiranegara # justice collaborator
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.