TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menanggapi soal keterangan dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam persidangan, Rabu (26/10/2022).
Menurutnya, keterangan yang disampaikan hanya berdasarkan asumsi belaka.
Arman mengatakan pihaknya menyimak keterangan yang diungkapkan keluarga Brigadir J pada sidang untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E, Selasa (25/10/2022).
Baca: Bharada E Yakin Brigadir J Tak Lecehkan ke Putri Candrawathi, Kuasa Hukum Sebut Itu Curahan Hati
Menurut Arman, ada beberapa keterangan dalam persidangan yang harus diungkap kebenarannya.
Sementara itu, Arman Hanis juga menanggapi soal eksepsi yang ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Arman mengungkapkan pihaknya menghormati kepitusan majelis hakim.
Menurutnya, keputusan hakim sudah sesuai dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca: Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi & Ferdy Sambo, Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Dilanjutkan
Arman mengatakan, pihaknya saat ini fokus pada fakta-fakta yang akan diungkap dalam persidangan.
Sidang selanjutnya, akan menghadirkan 12 orang saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada Selasa (1/11/2022).
Sebelumnya, nota keberatan atau eksepsi terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang diajukan kuasa hukum Ferdy Sambo ditolak oleh majelis hakim.
Hal ini dinyatakan oleh hakim ketua Wahyu Iman Santosa dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Ferdy Sambo Anggap Ada Keterangan Keluarga Brigadir J Sebatas Asumsi
# Ferdy Sambo # Arman Hanis # Keluarga Brigadir J # Brigadir J
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.