TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang ini beragendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim atas eksepsi atau nota keberatan para terdakwa.
Adapun empat terdakwa yang hadir adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal alias Bripka RR.
Baca: Hadirkan 12 Saksi, Ferdy Sambo dan Keluarga Brigadir J akan Bertemu pada Sidang Selasa Pekan Depan
Baca: Kedua Kalinya Bharada E Tak Ajukan Eksepsi, Benarkan Semua Keterangan dari Keluarga Brigadir J
Dalam putusannya, majelis hakim menolak nota keberatan dari keempat para terdakwa kasus pembunuhan tersebut.
Ditolaknya eksepsi tersebut, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar tetap melanjutkan sidang kasus itu. (*)
# Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # Brigadir J
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.