Polri Larang Anggotanya Razia Apotek Jual Obat Sirup, Fokus ke Produsen yang Sebabkan Gagal Ginjal

Editor: Ramadhan Aji Prakoso

Reporter: Rima Anggi Pratiwi

Video Production: Putri Anggun Absari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Di tengah berkembang kasus gagal ginjal akut Polri tak akan merazia apotek yang mencual sirup.

Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri), Brigjen Pol Krisno Siregar.

Menurut Krisno pelarangan itu tertera dalam Surat Telegram (STR) pada Selasa (25/10).

Dalam STR disebutkan agar aparat kepolisian tak melakukan sidak, razia, dan penegakkan hukum terhadap apotek dan toko obat yang menjual obat sirup.

Baca: Dinkes dan Polisi Majalengka Lakukan Sidak, Temukan Apotek dan Minimarket yang Masih Jual Obat Sirop

Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi menjelaskan STR tersebut merupakan bentuk imbauan dalam rangka melakukan pengawasan.

"Jadi belum sampai ke upaya razia kemudian penegakan hukum," katanya kepada wartawan pada Selasa (25/10/2022).

Lebih lanjut, Jayadi mengungkapkan ada dua alasan dari pelarangan razia terhadap apotek yang menjual obat sirup.

Alasan pertama, pihak kepolisian menghindari polemik yang kemungkinan timbul dari razia apotek dan toko obat yang menjual obat sirup.

Sebab apotek dan toko obat hanya bertugas menjual obat-obatan yang memiliki izin edar, termasuk obat sirup.

"Kalau apotek dan toko obat yang kita sasar, kita lakukan penegakan hukum jadi gaduh," ujarnya.

Baca: Bogor Hari Ini: Maraknya Penyakit Gagal Ginjal Akut, Apotik di Bogor Lakukan Karantina Obat Sirop

Lalu alasan kedua adalah pihak kepolisian akan lebih fokus kepada produsen dari obat sirup yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Pasalnya cemaran senyawa tersebut diduga menjadi penyebab gagal ginjal anak.

"Itu tadi yang kemudian menyebabkan gagal ginjal. Itu fokusnya."

Menurut Jayadi, pihak produsen kini tengah menjadi salah satu pihak yang diselidiki kepolisian dalam dugaan tindak pidana kasus obat sirup yang berbahaya.

Terkait pasal yang akan dikenakan, Jayadi mengungkapkan sedang dalam tahap perumusan oleh tim gabungan yang dipimpin Direktur Tindak Pidana Tertentu, Brigjen Pol Pipit Rismanto.

(Tribun-Video.com/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Polri Takkan Razia Apotek yang Jual Obat Sirup

# apotek # obat sirup # kasus gagal ginjal # korban gagal ginjal akut

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda