TRIBUN-VIDEO.COM - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah memberlakukan sistem tilang berbasis Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sistem ini akan mendeteksi pelanggaran pengendara di jalan raya.
Jika sobat Tribunjualbeli belum mengetahui bagaimana cara mengecek kendaraan yang terkena tilang elektronik ETLE, simak yuk!
Dikutip dari Kompas.com, cara mengecek nama kamu terkena tilang online atau elektronik (ETLE) penting diketahui agar tidak terkena masalah dikemudian hari.
Pasalnya, denda tilang online / ETLE harus segera dibayar.
Jika tidak, maka surat-surat kendaraan akan diblokir oleh pihak berwenang.
Selain itu, sanksi pelanggaran tilang eletronik juga telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca: Hindari Pungli, Tilang Manual Ditiadakan Diganti Pakai ETLE, Polisi yang Melanggar Kena Sanksi
Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287.
Sementara, kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Untuk memastikan apakah kendaraanmu terkena e-tilang atau tidak, Sobat Tribunjualbeli dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.
Baca: Polda Metro Jaya akan Tambah Puluhan Titik ETLE di DKI Jakarta di 2023
Berikut ini cara cek status tilang elektronik secara online:
- Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
- Setelah terisi semua, pilih "Cek Data"
- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available"
- Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak Cara Mengetahui Kendaraan Kena Tilang Elektronik atau Tidak"
# Polri # ETLE # pengendara # denda # Tilang Online
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.