Terkini Nasional
Hindari Pungli, Tilang Manual Ditiadakan Diganti Pakai ETLE, Polisi yang Melanggar Kena Sanksi
TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi melakukan penilangan secara manual.
Kini, jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) baik statis maupun Mobile.
Dikutip dari Kompas.com, instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per tanggal 18 Oktober 2022.
Surat tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Adapun salah satu isi telegram itu mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile.
Baca: Ketertiban Masih Minim, 500 Pelanggaran Terekam Kamera ETLE Muratara Per Hari di Masa Percobaan
Selain itu, jika ada anggota polisi yang melakukan pungli saat melakukan penertiban pengemudi kendaraan bermotor di jalan dengan cara tilang manual, maka akan dikenakan sanksi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Metro, AKP Rezki Parsinovandi.
Ia menegaskan, para pengendara dapat melakukan pelaporan jika menemukan tindak yang dimaksud.
“Karena itu kan pungli, jelas kami akan beri sanksi. Kalau nilang, ya, tilang aja, jangan ada loby atau negosiasi,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/10/2022).
Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan Keamanan Keselamatan Ketertiban Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Baca: Polda Metro Jaya akan Tambah Puluhan Titik ETLE di DKI Jakarta di 2023
"Sesuai STR (surat telegram) tesebut Polantas tetap hadir di lapangan laksanakan patroli dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar patuh terhadap aturan dan peduli terhadap keselamatan dan ketertiban berlalu lintas," bebernya.
Selanjutnya, Polantas juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi.
Para personel diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang beperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Dilarang Melakukan Tilang Manual, Melanggar Kena Sanksi"
# Kapolri # tilang manual # ETLE # Jenderal Listyo Sigit Prabowo # pungli
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com
Viral
Viral Tarif Parkir RSUD Cibinong Tembus Rp60 Ribu, Pengunjung Emosi Diduga Digetok
Jumat, 3 April 2026
Viral News
BIKIN GERAM! TARIF Parkir RSUD Cibinong Getok Tarif Capai Rp60 Ribu, Petugas Berdalih & Nantang
Jumat, 3 April 2026
Viral News
RESPONS PEMKAB Bogor seusai Viral Dugaan Pungli di Bukit Paniisan, Klaim Sebagai Tarif Resmi
Selasa, 31 Maret 2026
Viral
JANGAN BIKIN MALU JAWA BARAT! Pesan Dedi Mulyadi soal Dugaan Pungli di Pantai Sayang Heulang Garut
Sabtu, 28 Maret 2026
Live Tribunnews Update
Tinjau Pelabuhan ASDP Bakauheni bersama Menhub, Kapolri Sebut Puncak Arus Mudik Sudah Terlewati
Sabtu, 28 Maret 2026
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.