Selasa, 21 April 2026

Terkini Nasional

Hindari Pungli, Tilang Manual Ditiadakan Diganti Pakai ETLE, Polisi yang Melanggar Kena Sanksi

Sabtu, 22 Oktober 2022 18:10 WIB
Kompas.com

TRIBUN-VIDEO.COM - Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak lagi melakukan penilangan secara manual.

Kini, jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforvement (ETLE) baik statis maupun Mobile.

Dikutip dari Kompas.com, instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dimuat dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 per tanggal 18 Oktober 2022.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Adapun salah satu isi telegram itu mengatur agar jajaran Korlantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau ETLE baik statis maupun Mobile.

Baca: Ketertiban Masih Minim, 500 Pelanggaran Terekam Kamera ETLE Muratara Per Hari di Masa Percobaan

Selain itu, jika ada anggota polisi yang melakukan pungli saat melakukan penertiban pengemudi kendaraan bermotor di jalan dengan cara tilang manual, maka akan dikenakan sanksi.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Metro, AKP Rezki Parsinovandi.

Ia menegaskan, para pengendara dapat melakukan pelaporan jika menemukan tindak yang dimaksud.

“Karena itu kan pungli, jelas kami akan beri sanksi. Kalau nilang, ya, tilang aja, jangan ada loby atau negosiasi,” tegasnya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/10/2022).

Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan Keamanan Keselamatan Ketertiban Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) serta mencegah terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Baca: Polda Metro Jaya akan Tambah Puluhan Titik ETLE di DKI Jakarta di 2023

"Sesuai STR (surat telegram) tesebut Polantas tetap hadir di lapangan laksanakan patroli dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar patuh terhadap aturan dan peduli terhadap keselamatan dan ketertiban berlalu lintas," bebernya.

Selanjutnya, Polantas juga diminta untuk profesional dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi.

Para personel diimbau untuk transparan dan prosedural tanpa memihak kepada salah satu yang beperkara guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.

(Tribun-Video.com/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Dilarang Melakukan Tilang Manual, Melanggar Kena Sanksi"

# Kapolri # tilang manual # ETLE # Jenderal Listyo Sigit Prabowo # pungli

Editor: Fitriana SekarAyu
Reporter: Feba Fadhiliana
Video Production: Ananda Bayu Sidarta
Sumber: Kompas.com

Video TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved