TRIBUN-VIDEO.COM - Tilang manual kini telah dilarang, digantikan dengan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Penerapan kamera tilang elektronik tersebut diberlakukan untuk menindak pelanggaran lalu lintas.
Dikutip dari Kompas.com, setelah tertangkap kamera ETLE, petugas akan mengidentifikasi kendaraan pelanggar dan jenis pelanggarannya.
Kemudian, petugas akan mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar atau alamat pemilik kendaraan yang terekam.
Baca: Hindari Pungli, Tilang Manual Ditiadakan Diganti Pakai ETLE, Polisi yang Melanggar Kena Sanksi
Berikut ini adalah jenis pelanggaran yang bisa ditindak ETLE:
- Pelanggaran ganjil-genap
- Pelanggaran marka jalan dan rambu jalan
- Pelanggaran batas kecepatan kendaraan
- Kelebihan daya angkut dan dimensi
- Menerobos lampu merah
- Melawan arus
- Tidak menggunakan helm
Baca: Cegah Terjadinya Pungli, Polantas Dilarang Lakukan Tilang Manual dan Hanya Boleh Pakai ETLE
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Menggunakan ponsel saat berkendara
- Berboncengan lebih dari 3 orang
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (*)
(Tribun-Video.com/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Pelanggaran Lalu Lintas yang Tertangkap Kamera ETLE"
# pelanggaran lalu lintas # Kamera ELTE # tilang #
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.