Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana Setelah Bunuh Icha, Rudolf Tobing Terancam Hukuman Mati

Video Production: Adelia Denta Savritadayu Setyanta

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Christian Rudolf Tobing, tersangka pembunuhan berencana terhadap Ade Yunia Zabani alias Icha terancam hukuman mati.

Hal tersebut diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Dirkrimum Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022).

Zulpan mengatakan Christian Rudolf Tobing dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 dan/atau pasal 365 KUHP

"Ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Zulpan.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, Zulpan mengatakan telah mengamankan barang bukti berupa satu troli berwarna merah, satu sarung tangan hitam, satu unit mobil Daihatsu Xenia putih dengan nomor polisi (nopol) B 2324 SIR, KTP atas nama Christian Rudolf Tobing.

Baca: Fakta Kasus Rudolf Tobing Bunuh AYR, Ada Dendam Lama hingga Cari Apartemen Minim CCTV

Serta satu buah gym bag warna biru, satu buah tas selempang cokelat, uang tunai Rp 1,8 juta, satu buah e-money, satu buah HP merek Samsung dan Redmi, satu buah ATM Visa Mandiri dan ATM BCA Gold, tiga gelang emas, dua cincin emas, dan satu anting emas.

Zulpan juga mengatakan pihaknya mengamankan barang bukti milik korban yaitu satu laptop merek HP, HP merek Google Pixel hitam, satu ATM BCA, dan satu kartu e-money.

Sebelumnya, ditemukan jasad wanita yang terbungkus plastik di kolong Tol Becakayu pada Senin (17/10/2022).

Pada perkembangannya, Christoper Rudolf Tobing sebagai tersangka berhasil diamankan oleh Subdit Jatanras Dirkrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (18/10/2022) saat akan menggadaikan laptop.

Kemudian, Zulpan mengatakan saat diinterograsi, tersangka mengungkapkan korban meninggal disebabkan karena sakit asma pada saat bersama dengan Rudolf.

Baca: Rudolf Tobing Sempat Berbohong saat Diinterogasi Polisi, Mengaku Korban Meninggal karena Asma

"Namun setelah didalami dan hasil dari penyelidikan oleh penyidik, akhirnya pelaku mengakui yang membunuh korban dengan direncanakan," ujarnya.

Adapun, kata Zulpan, motif dari pembunuhan berencana ini adalah karena tersangka sakit hati terhadap korban. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rudolf Tobing Terancam Hukuman Mati Buntut Pembunuhan Berencana terhadap Icha

# Christian Rudolf Tobing # pembunuhan berencana # hukuman mati # Kombes Endra Zulpan # Polda Metro Jaya # KUHP

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda