Irjen Teddy Minahasa Dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya, Status dari Patsus Jadi Penahanan Tersangka

Editor: winda rahmawati

Video Production: Ayu Arumsari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus dugaan peredaran narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa memasuki babak baru.

Kali ini, Eks Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) itu dipindahkan penahanannya dari Provos Mabes Polri ke Rutan Polda Metro Jaya pada Senin (24/10/2022) hari ini.

"Betul, hari ini untuk proses penyidikannya, untuk fokus pidananya ditangani oleh Polda Metro Jaya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Ia menuturkan bahwa teknis penahanan nantinya bakal dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Dengan begitu, dia telah resmi beralih status dari penahanan khusus menjadi penahanan tersangka peredaran narkoba.

Baca: Mantan Rektor UIN Suska Ditahan, Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Jaringan Internet Kampus

Baca: Terungkap Dugaan Orangtua Pelaku Penikaman Bocah di Cimahi Ikut Terlibat, Segera Menjadi Tersangka?

"Iya nanti teknis Polda Metro yang penahanan. Pengalihan dari Patsus menjadi penahanan tersangka pidana penyalahgunaan narkoba," katanya.

Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Atas perbuatannya itu, Irjen Teddy Minahasa dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 uu 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Penahanan Irjen Teddy Minahasa Dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya

# Teddy Minahasa #penahanan Teddy Minahasa # tersangka

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda