Mantan Rektor UIN Suska Ditahan, Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Jaringan Internet Kampus

Editor: Radifan Setiawan

Reporter: Mei Sada Sirait

Cameraman: Dyah Ayu Ambarwati

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Akhmad Mujahidin, ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet kampus.

Perkara yang menyeret Akhmad Mujahidin ini, ditangani oleh jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru.

Status tersangka disematkan jaksa kepada Akhmad Mujahidin, pada (19/9/2022) lalu, setelah mengantongi minimal dua alat bukti.(*)

Sumber: Tribunnews.com
   #LIVE UPDATE
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda