TRIBUN-VIDEO.COM - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, Akhmad Mujahidin, ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jaringan internet kampus.
Perkara yang menyeret Akhmad Mujahidin ini, ditangani oleh jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru.
Status tersangka disematkan jaksa kepada Akhmad Mujahidin, pada (19/9/2022) lalu, setelah mengantongi minimal dua alat bukti.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.