TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dituduhkan ke Ferdy Sambo serta Putri Candrawathi dan tersangka lainnya tidak menjadi prioritas untuk diungkap di persidangan.
Dengan begitu kata Gayus, jaksa penuntut umum mempunyai senjata lain yakni untuk membuktikan perbuatan perencanaan atau persiapan dalam pembunuhan Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs, seperti yang tercantum dalam surat dakwaan mereka kepada para tersangka.
Sebenarnya kata Gayus, motif pembunuhan terhadap Briagadir J oleh Ferdy Sambo Cs tak perlu diungkap dalam persidangan karena sudah bisa dipastikan dilandasi oleh sakit hati dari pelaku atau perencana.
"Dalam teorinya, semua pembunuhan berencana pasti didasarkan atau dilandasi karena sakit hati, benci, atau marah. Itu sudah pasti. Hampir seluruhnya ya. Jadi tidak perlu dibuktikan lagi motifnya," kata Gayus saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/10/2022).
Baca: Bibi Brigadir J Siap Beri Kesaksian di Persidangan Lanjutan Bharada E, hingga Bawa Barang Bukti
Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang merupakan pasangan suami istri dalam nota keberatan (eksepsi) mereka menyatakan, surat dakwaan jaksa tidak menggambarkan secara utuh dugaan peristiwa yang melatarbelakangi pembunuhan terhadap Yosua.
Ferdy Sambo dalam eksepsinya berkeras menyatakan Yosua melecehkan istrinya di rumah pribadi mereka di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Sehari kemudian Yosua kembali ke Jakarta bersama rombongan, dan dia dihabisi di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada sore hari sekitar pukul 17.17 WIB.
Terkait dugaan pelecehan yang belum terbukti itu, kata Gayus, jaksa penuntut umum tidak mempunyai kewajiban untuk membuktikan hal itu dalam persidangan.
Gayus mengatakan, JPU juga bisa berupaya membuktikan proses perencanaan pembunuhan terhadap Yosua dan tak perlu mengungkap motif di balik pembunuhan.
Baca: Bibi Brigadir J Siap Beri Kesaksian di Persidangan Lanjutan Bharada E, hingga Bawa Barang Bukti
"Motif 340 (pembunuhan berencana) bisa diambil dari dari satu upaya mendukung perencanaan itu. Misalnya disampaikan motifnya bukan harus ada pelecehan skesual sebagai motif. Motif bisa tidak diperlukan sejauh ada hal yang bisa dikatakan ada persiapan," ujar Gayus.
Gayus mencontohkan, dalam dakwaan Ferdy Sambo diungkap tentang bagaimana dia membujuk 2 ajudannya yakni Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk menembak Yosua.
Dalam uraian surat dakwaan, Bripka Ricky Rizal menolak permintaan Sambo untuk menembak Yosua dengan alasan tidak siap mental. Sedangkan Eliezer disebut menyanggupi permintaan Sambo hingga terjadi peristiwa berdarah itu.
"Apa yang akan ditentukan hakim untuk persiapan terkait 340 itu, yaitu ketika kembali ke Jakarta kan (Ferdy Sambo) meminta bantuan kepada Bripka RR untuk menembak. Itu sudah membuktikan ada persiapan. Enggak ada motifnya sekalipun, tetapi dia ada persiapan dan perencanaan, itu bisa dibuktikan," kata Gayus.
Sidang lanjutan kelima terdakwa dalam perkara itu akan dilanjutkan pekan ini. Mereka yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Ini Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J yang Diyakini Eks Hakim Agung
# Eksepsi Ferdy Sambo # Sidang Ferdy Sambo # hakim agung # Sidang pembunuhan Brigadir J
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.