LIVE UPDATE
Hakim Agung Nonaktif Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara & Denda Kasus Suap KSP Intidana
TRIBUN-VIDEO.COM - Hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati divonis hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Vonis dibacakan hakim Pengadilan Negeri Bandung pada, Selasa (30/5/2023).
Sementara terdakwa mendengarakan vonisnya secara online dari rumah tahanan (rutan) KPK, Jakarta.
Sudrajat Dimyati merupakan Hakim agung nonaktif di Mahkamah Agung (MA).
Sudrajat terbukti menerima suap sebesar 80 ribu dolar Singapura menangani perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Baca: Sosok A1 yang Bisiki soal Putusan Pemilu Coblos Partai Diungkap Denny Indrayana, Catut Hakim MK?
Ketua Majelis Hakim Joserizal membacakan putusan vonis terhadap Hakim Agung nonatif Sudrajad.
Sudrajad dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Hakim menilai Sudrajat terbukti melanggar pasal 12 huruf c Jo. Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam amar putusannya, hakim turut mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.
Dalam hal memberatkan, terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana. Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Baca: Dituduh Tilap Uang Warga Rp 53 untuk Perawatan Jalan, Ini Jawaban Tegas Riang Ketua RT 011 Pluit!
Dalam putusannya, hakim memvonis Sudrajat lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menghukum terdakwa kurungan penjara selama 13 tahun serta meminta agar terdakwa mengganti uang 80 ribu dolar Singapura.
Sebelumnya, Sudrajad Dimyati dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK dengan hukuman penjara 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Ia juga harus mengganti uang 80 ribu dolar Singapura kurun waktu satu bulan setelah divonis. Apabila tidak diganti maka dipidana empat tahun.
Sudrajat didakwa telah menerima suap 80 ribu dolar Singapura untuk menangani perkara kasasi pembatalan homologasi KSP Intidana.
Sudrajad Dimyati pun mengabulkan permohonan pemohon yaitu Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma melalui pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terima Suap 80.000 Dolar Singapura, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Divonis 8 Tahun Penjara"
# Hakim Agung # penjara # Sudrajad Dimyati # kasus suap
Videografer: Ramadhan Aji Prakoso
Sumber: Kompas.com
To The Point
Ketua Cyber Tersangka Obstruction of Justice, Terlibat Kasus Ekspor CPO, Timah, Hingga Tom Lembong
2 hari lalu
To The Point
Kondisi Nikita Mirzani seusai Ditahan atas Dugaan Pemerasan Diungkap: Sehat, Jadi Lebih Religius
Jumat, 2 Mei 2025
TO THE POINT
Lisa Mariana Pertanyakan Motif dan Akses Revelino dari Balik Penjara: Kok Bisa di Penjara Main HP?
Sabtu, 26 April 2025
Live Update
Terbangkan Balon Udara Tak Berawak dengan Dalih Tradisi, Pelajar di Ponorogo Berakhir Masuk Sel
Jumat, 25 April 2025
Live Update
Sidang Kasus Suap Hasto Kristiyanto Memanas! Politisi PDIP Naik Pitam, Tantang JPU untuk Berduel
Jumat, 25 April 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.