TRIBUN-VIDEO.COM - Ahli hukum pidana, menilai, Bharada Richard Eliezer punya peluang untuk bebas dari dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hanya saja, Bharada Eliezer harus bisa membuktikan bahwa dirinya memang tak bisa menolak perintah Ferdy Sambo saat didesak menghabisi Brigadir J.
Dikutip dari Kompas.com, Ahli hukum pidana Asep Iwan Iriawan menyoroti statament Bharada E yang mengaku menembak Brigadir J karena tak bisa menolak perintah Ferdy Sambo sebagai seorang jenderal.
Baca: Terdakwa Bripka Ricky Rizal Sita Senjata Brigadir J, Ketika Ditanya Malah Alibi Dibawa Bharada E
Asep menuturkan, hal tersebut harus dibuktikan di persidangan.
Dalam proses pembuktiannya itu, harus ada keterangan ahli yakni psikolog untuk menentukan apakah Eliezer konsisten dengan perkataanya, dan benar-benar dalam kondisi tidak bisa melawan perintah atasannya.
"Si Eliezer itu di bawah kekuasaan. Apalagi seorang Bharada E bilang, saya suka itu, apalah arti seorang anggota melawan jenderal," kata Asep Sabtu (22/10/2022).
Asep sendiri sejak awal sudah mengapresiasi sikap berani Bharada E yang mau membongkar pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo.
"Bayangkan, aib semua tertutup jika tidak dibuka (Bharada E). Saya senang sejak awal, keberanian mengatakan pertobatannya. Itulah jadi alasan hukum bisa jadi penghapus hukumannya," ujar Asep.
Menurut Asep, keterangan ahli psikologi dalam persidangan Eliezer penting.
Baca: Jawaban Bripka RR Ditanya Brigadir J soal Senjatanya yang Hilang: Diamankan Bharada E, Lu Mandi Sih
"Jadi ketika diperintah, suasananya apa, apakah ada pilihan lain? Kalau psikolog bilang tidak ada pilihan karena patuh dan taat, maka bisa jadi pertimbangan," ucap Asep.
Asep juga mengungkapkan bahwa keputusan Bharada Eliezer tak mengajukan eksepsi adalah langkah hukum yang tepat.
Menurut Asep, jika nantinya hakim bimbang memutuskan perbuatan yang dilakukan Eliezer, maka jalan terbaik menurut dia adalah membebaskannya.
"Yang terbaik bagi hakim adalah dibebaskan. Apakah Eliezer hendaki pembunuhan? Kan tidak. Kalau unsur tidak masuk, ya jangan (dihukum)," ujar Asep.
Bharada Eliezer sudah menjalani sidang perdana pada Selasa (18/10).
Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sejumlah saksi yang akan dihadirkan juga menjadi terdakwa dalam perkara itu.
Baca: Ronny Talapessy: Saksi dari Manado Dapat Ringankan Hukuman Bharada E di Persidangan
Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf. (Tribun-Video.com)
Baca juga berita terkait di sini
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bharada E Punya Kans Bebas Jika Bisa Buktikan Tak Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo
# TRIBUNNEWS UPDATE # Bharada E # Brigadir J # pembunuhan # Ferdy Sambo
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.