Polri Akan Kawal Penarikan Obat Sirup yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol, Komisi III DPR Dukung

Editor: Radifan Setiawan

Video Production: yohanes anton kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri siap membantu proses penarikan produk obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas yang sudah ditentukan.

Terkait klaim itu, Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mendukung keterlibatan Satgas Pangan Polri.

Andi juga mengaku siap mendampingi serta membantu mengawasi Badan Pengawas Obat Makanan Republik Indonesia (BPOM RI).

Dalam melakukan penarikan daftar obat yang dicurigai mengandung etilen dan glikol.

Obat dengan kandungan bahan itu diduga menjadi penyebab maraknya gagal ginjal kepada anak-anak.

Politikus Golkar itu menjelaskan bahwa keterlibatan satgas pangan polri tidak akan mengganggu jalannya penarikan obat-obatan.

Satgas pangan Polri akan memahami mana tugas pokok dan fungsi serta kewenangan institusinya.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu berharap, peristiwa ini menjadi sebuah pembelajaran di dunia kesehatan, terutama para produsen obat-obatan.

Produsen harus lebih teliti dan memahami jenis bahan obat obatan yang digunakan.

Agar hal ini tidak terulang kembali dan berdampak berbahaya bagi kesehatan anak di Indonesia.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar.

Untuk melakukan penarikan dan pemusnahan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia yang diduga mengandung EG.

Kebijakan ini lantaran BPOM menemukan adanya cemaran yang melewati ambang batas.

Sampling dilakukan BPOM terhadap 39 bets dari 26 sirup obat.(Tribun-video.com/Tribunnews)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komisi III DPR Dukung Satgas Pangan Polri Awasi Penarikan Obat Mengandung Etilen Glikol

Sumber: Tribunnews.com
   #LIVE UPDATE
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda