TRIBUN-VIDEO.COM - Pengacara terdakwa Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih nilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bermasalah, dalam persidangan kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Hal itu dinyatakan Junaedi saibih usai mendampingi kliennya dalam sidang tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Rabu (19/10/2022).
Menurut Junaedi Saibih, uraian peristiwa dengan unsur tidak memiliki kaitan yang jelas dalam dakwaan tersebut.
Oleh sebab itu, pihaknya akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut dalam sidang selanjutnya.
Baca: Buku Hitam Sambo Disorot, Diduga Berisi Catatan Kasus Gratifikasi Oknum Polri yang akan Dibongkarnya
Baca: Putri Candrawathi Sempat Menangis dan Bercanda saat Sidang? Pakar Mikro Ekspresi Turut Menganalisa
Junaedi Saibih meminta waktu untuk menyusun eksepsi selama dua pekan kepada majelis hakim persidangan tersebut.
Namun majelis hakim hanya memberi waktu sembilan hari kepadanya untuk menyelesaikan eksepsi yang akan diajukan tersebut.
Diketahui, kliennya telah didakwa JPU melanggar melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat (28/10/2022) mendatang.
(*)
# pengacara # Arif Rachman Arifin # jaksa penuntut umum # dakwaan # bermasalah # pembunuhan Brigadir J
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.