TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa dipastikan tidak akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka meski telah membantah terlibat dalam pusaran peredaran narkoba.
"Tidak ada (rencana mengajukan praperadilan)," kata kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat saat dihubungi wartawan, Jumat (21/10/2022).
Henry Yosodiningrat mengungkapkan alasan belum terpikirkannya pengajuan praperadilan untuk kliennya tersebut.
Hal ini karena pihaknya memberikan keleluasaan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk melakukan penyidikan soal kasus tersebut.
"Kami masih memberi kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan," tuturnya.
Irjen Teddy Minahasa dikabarkan membantah telah menggunakan dan mengedarkan narkoba seperti yang disangkakan kepada dirinya belum lama ini.
Baca: Sidang Etik Teddy Minahasa akan Segera Dijadwalkan, Tinggal Menunggu Proses Pemberkasan Selesai
Baca: Pemeriksaan Teddy Minahasa, Sempat Bersumpah Demi Tuhan Tak Edarkan serta Tak Konsumsi Narkoba
Kuasa hukum Teddy Minahasa, Henry Yosodiningrat mengatakan bahkan Irjen Teddy Minahasa telah menyatakan sumpahnya bahwa tidak menggunakan dan mengedarkan barang haram narkoba tersebut.
Selain itu, kata Henry, klienya itu juga sempat melakukan tes urine sebanyak tiga kali atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Namun hasilnya jenderal bintang dua itu dinyatakan bebas narkoba.
"Itu satu hal saya meyakini dia tidak menggunakan (narkoba)," sebutnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Teddy Minahasa Tidak Akan Ajukan Praperadilan Atas Status Tersangkanya di Kasus Narkoba
# Teddy Minahasa # praperadilan # narkoba # penyidikan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.