TRIBUN-VIDEO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menentukan nasib perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pada Rabu (26/10/2022) pekan depan.
Nasib perkara itu akan diputuskan melalui sidang dengan agenda putusan sela setelah nota keberatan keduanya langsung ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Demikian tanggapan dari Penuntut Umum, kami akan menjadwalkan putusan sela pada Rabu tanggal 26 oktober 2022," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santosa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Sidang putusan sela ini dilakukan setelah jaksa meminta Majelis Hakim menolak eksepsi para terdakwa.
Baca: Bantah Keterlibatan Ricky Rizal dalam Eksekusi Brigadir J, Pengacara: Tegas Tolak Perintah Sambo
Diketahui, sidang putusan sela yang akan digelar pada Rabu pekan depan itu juga berlaku bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Sama dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, nasib perkara pasangan suami istri itu akan ditentukan dalam sidang tersebut.
Untuk informasi, empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keempat terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Hanya satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang tidak megajukan eksepsi atas dakwaan tersebut.
Meski begitu, eksepsi keempat terdakwa ditolak oleh JPU. JPU juga meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi tersebut.
Baca: Wajah Bripka RR Pucat saat Sidang, Tidak Kuasa Dengar JPU Bacakan Perintah Sambo Tembak Brigadir J
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ikuti Sambo-Putri, Perkara Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Ditentukan Lewat Putusan Sela Rabu Depan
# Majelis Hakim # Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # nasib # terdakwa # Ricky Rizal # Kuat Maruf # jaksa penuntut umum # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.