JPU Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Ferdy Sambo & Putri Candrawathi di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Editor: Radifan Setiawan

Cameraman: yohanes anton kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang ini beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi beberapa waktu lalu.

Dalam sidang ini, jaksa meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Putri.

Jaksa menjelaskan bahwa ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan agar Majelis Hakim segera menolak eksepsi dari pihak Putri dan Sambo.(*)

Sumber: Tribunnews.com
   #LIVE UPDATE
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda