TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) kembali menggelar sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang ini beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi beberapa waktu lalu.
Dalam sidang ini, jaksa meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Putri.
Jaksa menjelaskan bahwa ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan agar Majelis Hakim segera menolak eksepsi dari pihak Putri dan Sambo.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.