Hadiri Sidang, Kuasa Hukum Sebut Kompol Baiquni Tidak Tau Apa-apa dalam Kasus Penembakan Brigadir J

Editor: Aditya Wisnu Wardana

Video Production: Mahfud Cahyo Saputra

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Kuasa Hukum Kompol Baiquni Wibowo menyebut kliennya tidak tahu apa-apa dalam kasus dugaan obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kuasa Hukum Baiquni, Junaedi Saibih menyatakan bahwa ketidaktahuan kliennya terlihat dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU.

Baca: Chuck Putranto Kena Semprot Ferdy Sambo karena Menyerahkan DVR CCTV ke Penyidik Polres Jaksel

“Kalau lihat dakwaan dia enggak tahu malah. Malah dia nanya ini enggak apa-apa, gitu kan,” kata Junaedi usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022)

Dalam dakwaan itu, kata Junaedi, Baiquni disebut sempat ragu ketika diminta menyalin dan melihat DVR CCTV memakai laptopnya. Namun saat itu, Kompol Chuck Putranto berupaya meyakinkan Baiquni.

Baca: Briefing dari Ferdy Sambo untuk Hendra Kurniawan agar Proses Kasus Brigadir J Sesuai Skenario

Dalam surat dakwaan, Jaksa menyatakan bahwa Baiquni menghapus salinan rekaman CCTV tersebut sesudah menerima perintah Ferdy Sambo yang disampaikan oleh Arif Rachman.

"Bahwa akibat tindakan terdakwa telah mengakibatkan sistem elektronik berupa satu buah DVR merk G-LENZ SIN:977042771322 dan satu buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa.

Atas perbuatannya itu, Baiquni didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Sebut Kompol Baiquni Tidak Tau Apa-apa di Kasus Obstruction Of Justice

 

# Polisi tembak polisi # Brigadir J # Ferdy Sambo # Putri Candrawathi # Kompol Baiquni

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda