Briefing dari Ferdy Sambo untuk Hendra Kurniawan agar Proses Kasus Brigadir J Sesuai Skenario

Editor: Erwin Joko Prasetyo

Video Production: Rifqi Khusain

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/10/2022).

Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Hendra Kurniawan.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, mantan Kadiv Propam Polri yang juga terdakwa di kasus serupa, Ferdy Sambo membriefing atau memberi pengarahan kepada Hendra Kurniawan, Benny Ali, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Harun dengan menyampaikan perkara Brigadir J adalah masalah harga diri.


"Ini masalah harga diri, percuma punya jabatan dan pangkat bintang dua kalau harkat dan martabat serta kehormatan keluarga hancur karena kelakuan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Sambo sebagaimana dakwaan.

Baca: Jalani Sidang, Arif Rachman Tak Berani Tatap Mata Ferdy Sambo yang Menangis Minta Hapus Data CCTV

Selain itu Ferdy Sambo juga mengatakan kepada Hendra Kurniawan dkk bahwa dirinya sudah menghadap pimpinan dan menyatakan bahwa dirinya bukan pelaku penembakan Brigadir J.

"Siap Tidak jenderal. Kalau saya yang nembak kenapa harus di dalam rumah, pasti saya selesaikan di luar. Kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45," kata Sambo dalam dakwaan jaksa.

Dalam kesempatan tersebut, Sambo juga meminta kepada Hendra Kurniawan dkk untuk memproses perkara penembakan di Duren Tiga secara apa adanya sesuai kejadian di TKP alias sesuai skenario cerita yang ia buat, serta keterangan saksi dan bukti yang diamankan di lokasi.

"Untuk kejadian di Magelang, tidak usah dipertanyakan. Berangkat dari kejadian Duren Tiga saja," terang Sambo lagi.

Diketahui, dalam perkara ini Hendra Kurniawan bersama terdakwa lain didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan menghancurkan barang bukti CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa disangkakan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca: Brigjen Hendra Kurniawan Dibohongi Sambo soal Pelecehan PC, Percaya lalu Sapu Bersih Jejak Digital

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Briefing Hendra Kurniawan agar Proses Kasus Kematian Brigadir J Sesuai Skenarionya

# Pengadilan Negeri Jakarta Selatan # sidang # Obstruction of Justice # Ferdy Sambo # Hendra Kurniawan # jaksa penuntut umum

Baca berita terkait di sini.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda