Dakwaan JPU Kepada Hendra Kurniawan Dkk: Bersama-sama Menyembunyikan Fakta Kematian Brigadir J

Editor: Khaira Nova Hanugrahayu

Cameraman: yohanes anton kurniawan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang soal perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J , Rabu (19/10/2022).

Dalam hal ini ada enam dari tujuh terdakwa yang merupakan perwira Polri menjalani sidang.

Keenam terdakwa meliputi Hendra Kurniawan , Agus Nurpatria Adi Purnama, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiqui Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Sementara satu terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo yang sudah disidang terlebih dahulu pada Senin (17/10/2022) lalu.

JPU mendakwa mereka melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan obstruction of justice.(*)


# Nofriansyah Yosua Hutabarat # Brigadir J # Ferdy Sambo # Hendra Kurniawan

Sumber: Tribun Video
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda