TRIBUN-VIDEO.COM - Usai tak mengajukan eksepsi, Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E akan masuk ke tahap pembuktian.
Tahap pembuktian akan beragendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Secara khusus, tim kuasa hukum Bharada E meminta agar FS, PC, Kuat Maruf, dan Bripka RR dihadirkan sebagai saksi.
Permintaan itu disampaikan Pengacaranya, Ronny Talapessy dalam sidang dakwaan Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Ronny mengungkapkan hal tersebut perlu dilakukan demi terpenuhinya asas peradilan yang cepat.
Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa menyetujuinya dan akan berencana menghadirkan keempat saksi yang diinginkan.
Hal ini berarti, kemungkinan besar dalam sidang selanjutnya Bharada E akan berhadapan dengan para tersangka lain.
Tak hanya itu, Bharada E juga kemungkinan akan bertemu dengan anggota keluarga mendiang Brigadir J.
Pasalnya, Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa menjadwalkan akan menghadirkan 12 saksi terkait di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E pada Selasa (25/10/2022) mendatang.
Adapun 12 saksi tersebut yaitu Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjutak, Maharesa Rizki, Yuni Artika Hutabarat, Defianita Hutabarat.
Serta Novitasari Nadeak, Rohani Simanjutak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjutak, Indrawan Pasaribu, dan Vera Simanjutak.
Wahyu meminta agar JPU berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Pengadilan Negeri (PN) Jambi terkait pemberian fasilitas bagi 12 saksi.
Bagi saksi yang berada di wilayah DKI Jakarta diminta untuk dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Wahyu pun memberikan waktu satu minggu bagi JPU untuk memproses penghadiran 12 saksi tersebut.
Permintaan ketua majelis hakim itu pun disanggupi oleh JPU. (Tribun-video.com/Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Bharada E Minta Hadirkan Ferdy Sambo, Putri, RR dan Kuat dalam Sidang Selanjutnya
Bharada E Akan Berhadapan dengan Sambo Cs, Hakim & Jaksa Setujui sebagai Saksi di Sidang Lanjutan
Editor: Khaira Nova Hanugrahayu
Cameraman: yohanes anton kurniawan
Sumber: Tribunnews.com
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.