Ketua Majelis Hakim Minta Hadirkan 12 Saksi dalam Sidang Lanjutan Bharada E terkait Kasus Brigadir J

Video Production: valencia frida varendy

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-VIDEO.COM - Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa menjadwalkan akan menghadirkan 12 saksi terkait di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E pada Selasa (25/10/2022).

Adapun 12 saksi tersebut yaitu Kamaruddin Simanjutak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjutak, Maharesa Rizki, Yuni Artika Hutabarat, Defianita Hutabarat.

Serta Novitasari Nadeak, Rohani Simanjutak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjutak, Indrawan Pasaribu, dan Vera Simanjutak.

Ketua majelis hakim pun meminta agar 12 saksi tersebut dapat dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Baca: Perbedaan Ucapan Maaf Bharada E dan Ferdy Sambo ke Keluarga Brigadir J, Siapa yang Lebih Tulus?

"Tolong dihadirkan ke persidangan mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan kepada jaksa penuntut umum untuk bisa diperiksa sesuai dengan format tentang Covid, jadi bisa (via aplikasi) Zoom," ujar Wahyu.

Kemudian, Wahyu meminta agar JPU berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Pengadilan Negeri (PN) Jambi terkait pemberian fasilitas bagi 12 saksi.

"Kami (hakim) akan bersurat Ketua Pengadilan Negeri Jambi agar mereka menyediakan tempat dan ruang sehingga mereka tidak perlu datang ke sini tapi bisa periksa melalui Zoom," jelasnya.

Selain itu, kata Wahyu, bagi saksi yang berada di wilayah DKI Jakarta diminta untuk dihadirkan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Wahyu pun memberikan waktu satu minggu bagi JPU untuk memproses penghadiran 12 saksi tersebut.

Permintaan ketua majelis hakim itu pun disanggupi oleh JPU.

Baca: Tidak Ajukan Eksepsi saat Sidang, Bharada E dan Tim Kuasa Hukumnya Ungkap Punya Strategi Sendiri

"Siap, bisa Majelis," kata JPU.

Seperti diketahui, persidangan dengan terdakwa Bharada E digelar pada Selasa (18/10/2022).

Adapun agenda sidang adalah pembacaan surat dakwaan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hasilnya, penyampaian eksepsi tidak dilakukan oleh tim kuasa hukum Bharada E lantaran dinilai dakwaan dari JPU telah sesuai.

Sebagai informasi, sidang pembunuhan Brigadir J juga telah dilakukan hari sebelumnya, Senin (17/10/2022).

Sama dengan persidangan Bharada E, sidang sebelumnya mengagendakan pembacaan dakwaan dari JPU dan penyampaian nota keberatan atau eksepsi.

Adapun sidang sebelumnya menghadirkan empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

# Majelis Hakim # saksi # sidang # Bharada E # Ferdy Sambo # Brigadir J

Baca berita lainnya terkait Bharada E

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 12 Saksi akan Dihadirkan di Sidang Lanjutan Bharada E atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda